Selasa, 05 Juni 2012

Budaya Membutuhkan Hak Paten


 Oleh : Gina Kholisoh
Indonesia merupakan negara kesatuan  yang multikulturalisme dan majemuk. Kemajemukan Indonesia dapat dilihat dari beragam agama, etnis, budaya, bahasa, dan suku bangsa  yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Hal itu menjadi nilai yang khas bagi bangsa Indonesia yang membedakannya dari bangsa-bangsa yang lainnya. Keanekaragaman dan kemajemukan yang ada di indonesia,ditetapkan sebagai salah satu identitas Nasional  Indonesia. Meskipun berbeda-beda, namun kemajemukan itu  tidak memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tercermin dari slogan pada lambang negara Indonesia ”Bhinneka Tunggal Ika”, berbeda-beda namun tetap satu jua. Karakter masyarakat multikulturalisme yang toleran, juga menjadi salah satu pendukung keselarasan hidup bersama dalam keanekaragaman.
Kebanggaaan akan kekayaan budaya  dan etnis  negara indonesia, bukan hanya ditunjukkan dalam bentuk pagelaran dan pameran seni semata. Namun, juga harus diiringi dengan  kecermatan kita, apakah  seni dan budaya yang telah ada dimasyarakat dilindungi dan disahkan menjadi milik Indonesia. Kita menyadari bahwa  budaya dan seni suatu negara adalah hasil kerja keras dan warisan bangsa, yang menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa tersebut. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya pengambilan hak milik dan pengakuan dari negara lain. Karena peraturan dunia menyatakan bahwa setiap budaya dan seni yang ada di suatu negara, harus memiliki hak paten. Agar budaya tersebut tidak direbut dan diakui secara sepihak oleh negara lain, serta  hak paten tersebut menjadi bukti nyata bahwa budaya tersebut milik negara aslinya.
Sayangnya  negara Indonesia tidak secerdik dan secermat negara lainnya. Masih teringat di benak kita tentang pengakuan beberapa negara lain akan budaya kita. Salah satunya  Malaysia yang mengakui  batik adalah salah satu aset budaya negara tersebut. Ketika berita tersebut terdengar, negara kita belum bisa menunjukkan hak paten kepemilikan batik kepada publik. Walaupun hampir seluruh negara di dunia tahu bahwa batik adalah salah satu hasil seni negara Indonesia. Dan masih banyak lagi kasus pengakuan hak paten dan kepemilikan budaya Indonesia oleh negara lainnya.
Hal tersebut tidak bisa menjadi salah negara Malaysia sepenuhnya atas pengambilan hak milik tersebut. Yang menjadi pertanyaan,kemana pemerintah Republik Indonesia selama ini? Mengapa ketika budaya negara Indonesia telah diambil oleh negara lain, baru tergerak untuk membuat hak patennya? Setelah kejadian tersebut,barulah pemerintah sibuk menghimbau warga untuk melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya kita. Diantaranya dengan menetapkan hari batik nasional, mempublikasikannya di iklan-iklan media massa maupun elekronik, dan sebagainya.
Seharusya sejak awal pemerintah mendaftarkan hak paten seni dan budaya negara kita.Jika tidak begitu,maka entah akan berapa banyak lagi seni dan budaya negara kita, diambil alih hak paten dan kepemilikannya oleh negara lain. Padahal seharusnya,budaya tersebut dapat menjadi aset berharga negara Indonesia. Segala pihak yang terkait dalam perkembangan NKRI tidak hanya pemerintah, tapi  semua warga Indonesia tanpa terkecuali. Hendaklah kita bersama-sama melestarikan seni dan budaya yang ada di Indonesia, dan menjaganya agar hak patennya tidak beralih ke negara lain. Pemerintah diharapkan bertindak cepat dan menjalankan tugasnya dengan baik, mendaftarkan segera semua seni dan budaya yang ada di Indonesia dan mendapatkan hak patennya. Dengan begitu, aset dan kekayaan negara Indonesia akan tetap terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar