Oleh : Gina Kholisoh
Indonesia merupakan negara
kesatuan yang multikulturalisme dan
majemuk. Kemajemukan Indonesia dapat dilihat dari beragam agama, etnis, budaya,
bahasa, dan suku bangsa yang mewarnai
kehidupan bangsa Indonesia. Hal itu menjadi nilai yang khas bagi bangsa
Indonesia yang membedakannya dari bangsa-bangsa yang lainnya. Keanekaragaman
dan kemajemukan yang ada di indonesia,ditetapkan sebagai salah satu identitas
Nasional Indonesia. Meskipun
berbeda-beda, namun kemajemukan itu
tidak memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu
tercermin dari slogan pada lambang negara Indonesia ”Bhinneka Tunggal Ika”,
berbeda-beda namun tetap satu jua. Karakter masyarakat multikulturalisme yang
toleran, juga menjadi salah satu pendukung keselarasan hidup bersama dalam
keanekaragaman.
Kebanggaaan akan kekayaan budaya dan etnis
negara indonesia, bukan hanya ditunjukkan dalam bentuk pagelaran dan
pameran seni semata. Namun, juga harus diiringi dengan kecermatan kita, apakah seni dan budaya yang telah ada dimasyarakat
dilindungi dan disahkan menjadi milik Indonesia. Kita menyadari bahwa budaya dan seni suatu negara adalah hasil
kerja keras dan warisan bangsa, yang menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa
tersebut. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya pengambilan hak
milik dan pengakuan dari negara lain. Karena peraturan dunia menyatakan bahwa
setiap budaya dan seni yang ada di suatu negara, harus memiliki hak paten. Agar
budaya tersebut tidak direbut dan diakui secara sepihak oleh negara lain,
serta hak paten tersebut menjadi bukti
nyata bahwa budaya tersebut milik negara aslinya.
Sayangnya negara Indonesia tidak secerdik dan secermat
negara lainnya. Masih teringat di benak kita tentang pengakuan beberapa negara
lain akan budaya kita. Salah satunya
Malaysia yang mengakui batik
adalah salah satu aset budaya negara tersebut. Ketika berita tersebut
terdengar, negara kita belum bisa menunjukkan hak paten kepemilikan batik
kepada publik. Walaupun hampir seluruh negara di dunia tahu bahwa batik adalah
salah satu hasil seni negara Indonesia. Dan masih banyak lagi kasus pengakuan
hak paten dan kepemilikan budaya Indonesia oleh negara lainnya.
Hal tersebut tidak bisa menjadi salah
negara Malaysia sepenuhnya atas pengambilan hak milik tersebut. Yang menjadi
pertanyaan,kemana pemerintah Republik Indonesia selama ini? Mengapa ketika
budaya negara Indonesia telah diambil oleh negara lain, baru tergerak untuk
membuat hak patennya? Setelah kejadian tersebut,barulah pemerintah sibuk
menghimbau warga untuk melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya kita.
Diantaranya dengan menetapkan hari batik nasional, mempublikasikannya di
iklan-iklan media massa maupun elekronik, dan sebagainya.
Seharusya sejak awal pemerintah
mendaftarkan hak paten seni dan budaya negara kita.Jika tidak begitu,maka entah
akan berapa banyak lagi seni dan budaya negara kita, diambil alih hak paten dan
kepemilikannya oleh negara lain. Padahal seharusnya,budaya tersebut dapat
menjadi aset berharga negara Indonesia. Segala pihak yang terkait dalam
perkembangan NKRI tidak hanya pemerintah, tapi
semua warga Indonesia tanpa terkecuali. Hendaklah kita bersama-sama
melestarikan seni dan budaya yang ada di Indonesia, dan menjaganya agar hak
patennya tidak beralih ke negara lain. Pemerintah diharapkan bertindak cepat
dan menjalankan tugasnya dengan baik, mendaftarkan segera semua seni dan budaya
yang ada di Indonesia dan mendapatkan hak patennya. Dengan begitu, aset dan
kekayaan negara Indonesia akan tetap terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar